PBB: UU Hukuman Mati Israel Terhadap Warga Palestina Merupakan Kejahatan Perang

Rahman Asmardika, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 19:43 WIB
Ilustrasi.
Share :

Pengadilan tersebut tidak akan memiliki yurisdiksi atas kejahatan yang dilakukan pasukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.

“Saya mendesak Knesset untuk menolak RUU ini,” kata Turk, memperingatkan bahwa “dengan berfokus secara eksklusif pada kejahatan yang dilakukan oleh warga Palestina, hal itu akan melembagakan keadilan yang diskriminatif dan sepihak.”

Ia menambahkan bahwa “langkah-langkah legislatif ini akan semakin memperkuat pelanggaran Israel terhadap larangan segregasi rasial dan apartheid dengan secara diskriminatif menargetkan warga Palestina, yang sering dihukum setelah persidangan yang tidak adil.”

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya