Pramono: Nakes, Damkar, hingga Pejabat Tak Dapat WFH

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Rabu 01 April 2026 14:49 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung (foto: Okezone)
Share :

Ia mengingatkan, ASN yang menjalankan WFH agar tidak menyalahgunakan kebijakan tersebut, termasuk bekerja dari kafe atau tempat lain di luar ketentuan.

“Mengenai work from cafe atau di mana pun, jika itu terjadi, akan ada sanksi tegas,” tegasnya.

Meski demikian, Pramono belum merinci jenis sanksi yang akan diberikan. Ia hanya menegaskan bahwa ASN yang melanggar akan mendapatkan pembinaan.

“Yang jelas akan ada sanksi. Kalau dulu dibina, bukan dibinasakan,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Pramono kembali menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh ASN. Sejumlah jabatan dan sektor tetap diwajibkan masuk kantor.

“Beberapa yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, serta sektor pelayanan publik seperti Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan, Gulkarmat, dan Damkar, yang tetap bertugas seperti biasa,” jelasnya.

Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengatur proporsi ASN yang menjalankan WFH pada kisaran 25 hingga 50 persen, khususnya bagi pegawai dengan tugas administratif.

“Karena tidak ada rentang yang ditentukan pemerintah pusat, kami akan mengatur antara 25 persen hingga maksimal 50 persen,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya