JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus dugaan markup pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Wira Arizona, membantah adanya upaya intimidasi terhadap Amsal Christy Sitepu.
Hal tersebut disampaikan Wira dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI yang juga dihadiri Amsal Christy Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026).
Wira menjelaskan, kunjungannya ke Rutan Tanjung Gusta, Medan, pada 1 Desember 2025 bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap Amsal, bukan untuk melakukan tekanan.
"Tidak ada niatan sedikit pun untuk mengintimidasi. Kami juga sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum Saudara Amsal untuk hadir saat pemeriksaan di Tanjung Gusta," kata Wira.
"Saya hadir bersama dua rekan tim. Penyerahan itu juga bukan dari tangan saya, melainkan dari staf, dan tidak ada pembicaraan apa pun," ujarnya.
Wira menambahkan, tindakan tersebut dilakukan semata-mata atas dasar kemanusiaan, tanpa maksud lain.
"Kami hanya mengedepankan rasa kemanusiaan dan hati nurani," imbuhnya.
Ia juga menunjukkan dokumentasi kunjungan sebagai bukti bahwa tidak terjadi intimidasi saat pertemuan dengan Amsal.
Sebelumnya, Amsal Christy Sitepu mengaku mengalami intimidasi dari jaksa. Ia menyebut sempat diberi sekotak brownies dengan pesan agar mengikuti proses hukum tanpa “ribut”.
Pernyataan itu disampaikan Amsal dalam RDPU Komisi III DPR RI yang digelar secara hybrid pada Senin (30/3/2026).
“Saya pernah mendapatkan intimidasi oleh jaksa yang memberikan sekotak brownies dan mengatakan, ‘ikuti saja alurnya, tidak usah ribut-ribut’,” ujar Amsal.
Namun, ia menegaskan menolak tekanan tersebut dan memilih tetap memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
“Saya tidak takut, saya tidak merasa bersalah,” tegasnya.
(Awaludin)