Polisi Sebut Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor Sasar Tetangga, Manfaatkan Momen Lebaran

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 02 April 2026 06:08 WIB
Polisi Sebut Dukun Pengganda Uang Palsu di Bogor Sasar Tetangga, Manfaatkan Momen Lebaran (Riyan Rizki)
Share :

Hingga kini belum ditemukan korban dari modus tipu-tipu penggandaan uang Mahfud. Polisi pun mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor. 

 Saat ini Mahfud sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan nilai Rp650 juta di dalam peti berukuran besar, printer, hingga tinta untuk mencetak uang palsu tersebut.

Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 375 Juncto Pasal 20 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya