JAKARTA - Subdit 3 Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial WAH (39), driver taksi online yang diduga melakukan pelecehan terhadap penumpangnya di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu 14 Maret 2026 lalu. Saat itu, korban memesan layanan taksi online, tapi di tengah perjalanan pelaku diduga mulai bersikap mencurigakan dan membuat korban ketakutan.
“Terduga pelaku diduga memanfaatkan profesinya sebagai driver online untuk memperoleh akses terhadap korban. Dalam perjalanan, pelaku membangun komunikasi, lalu mengubah situasi hingga korban berada dalam posisi rentan sebelum akhirnya diduga melakukan perbuatan cabul di dalam kendaraan,” kata Budi, Jumat (3/4/2026).
Budi menuturkan, pelaku diduga membawa mobil ke lokasi sepi lalu melakukan aksi cabul dengan memegang dan meremas paha korban hingga menindih tubuh korban secara paksa.
Korban sempat merekam kejadian itu, lalu berusaha melawan sampai akhirnya berhasil keluar dari mobil. Video rekaman korban kemudian viral di media sosial dan menjadi dasar polisi bergerak cepat.
“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.
Sebagai informasi, peristiwa tersebut viral di media sosial. Terlihat terduga pelaku mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam saat menyetir kendaraannya.
Dalam perjalanan, tangan terduga pelaku berusaha menindih paha korban yang duduk di belakang. Dalam kondisi ketakutan, korban mencoba menghindari pelaku. Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil tersebut saat taksi online itu berhenti di tempat sepi.
(Arief Setyadi )