Sopir Taksi Online yang Lecehkan Penumpang di Jakpus Ditangkap!

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Jum'at 03 April 2026 18:11 WIB
Sopir taksi online pelaku pelecehan seksual (Foto: Ist)
Share :

“Pada Rabu, 1 April 2026, terduga pelaku berhasil diamankan di wilayah Rangkapan Jaya, Depok, saat berada di dalam kendaraannya,” ujar dia.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 414 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

Sebagai informasi, peristiwa tersebut viral di media sosial. Terlihat terduga pelaku mengenakan kaos lengan panjang berwarna hitam saat menyetir kendaraannya.

Dalam perjalanan, tangan terduga pelaku berusaha menindih paha korban yang duduk di belakang. Dalam kondisi ketakutan, korban mencoba menghindari pelaku. Korban akhirnya berhasil keluar dari mobil tersebut saat taksi online itu berhenti di tempat sepi.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya