Politisi AS Serukan Amandemen Ke-25 untuk Lengserkan Trump Setelah Unggahan Soal Iran

Rahman Asmardika, Jurnalis
Selasa 07 April 2026 00:05 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump.
Share :

Amandemen Ke-25 pernah diberlakukan pada masa Richard Nixon, Ronald Reagan, dan George W. Bush, tetapi belum pernah sampai ke bagian keempat.

Pencopotan presiden berdasarkan Amandemen Ke-25 berbeda dengan pemakzulan, yang membutuhkan mayoritas sederhana di DPR dan dua pertiga suara di Senat. Trump sendiri pernah menghadapi pemakzulan dua kali: pada 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, dan pada 2021 atas tuduhan penghasutan kerusuhan 6 Januari.

(Rahman Asmardika)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya