Amandemen Ke-25 pernah diberlakukan pada masa Richard Nixon, Ronald Reagan, dan George W. Bush, tetapi belum pernah sampai ke bagian keempat.
Pencopotan presiden berdasarkan Amandemen Ke-25 berbeda dengan pemakzulan, yang membutuhkan mayoritas sederhana di DPR dan dua pertiga suara di Senat. Trump sendiri pernah menghadapi pemakzulan dua kali: pada 2019 atas tuduhan penyalahgunaan kekuasaan, dan pada 2021 atas tuduhan penghasutan kerusuhan 6 Januari.
(Rahman Asmardika)