JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap tujuh orang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan, pada Selasa (7/4/2026). Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif, Fadia Arafiq.
"Hari ini Selasa (7/4), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Adapun, tujuh ASN yang dimaksud ialah, Zainuri yang juga menjabat Kepala UKPBJ Setda Pekalongan, Setiawan Dwi Antoro, Edy Prabowo, Supriyadi, Argo Yudho Ismoyo, Ajid Suryo Pratondo, dan Murdiarso.
"Pemeriksaan dilakukan di Polres Pekalongan Kota," ujarnya.
Belum diketahui materi apa yang akan digali tim penyidik dari keterangan mereka.
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.