Suyudi menegaskan, teknik penyelidikan khusus seperti penyadapan pada dasarnya merupakan aktivitas intelijen yang bersifat tertutup.
“Tujuannya bukan untuk langsung mendapatkan alat bukti pro justitia, melainkan untuk mencari bukti permulaan dan memetakan jaringan kejahatan yang sering tidak terlihat di permukaan,” katanya.
Menurut dia, karakteristik kejahatan narkotika yang bergerak secara tersembunyi menjadi alasan pentingnya kewenangan tersebut diberikan sejak tahap awal.
“BNN menekankan urgensi agar teknik penyelidikan khusus, termasuk penyadapan, dapat dilakukan secara sah sejak tahap penyelidikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, kewenangan penyadapan dapat diatur secara khusus (lex specialis) dalam RUU Narkotika.
“Ketentuan alat bukti dalam Pasal 86 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 juga telah mengakomodasi hasil penyadapan, sehingga RUU ini perlu mengaturnya secara tegas,” pungkasnya.
(Awaludin)