JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipidter) Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM), dan gas elpiji bersubsidi. Total ada 672 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Wakabareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengungkapkan, bahwa perkara ini diungkap sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026. Menurutnya, pengusutan kasus ini dilakukan sebagai upaya mencegah gangguan di tengah krisis energi akibat dampak konflik global.
"Penegakan hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran selama tahun 2025 hingga saat ini di tahun 2026 menunjukkan adanya tindak kejahatan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi," kata Nunung dalam jumpa pers di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa (7/4/2026).
Nunung memaparkan, barang bukti yang disita oleh Bareskrim bersama Polda jajaran selama periode 2025 meliputi solar sebanyak 1.182.388 liter; pertalite sebanyak 127.019 liter; gas 3 kilogram sebanyak 17.516 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 516 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 4.945 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 422 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 353 unit.
Adapun rincian barang bukti yang disita pada periode ini meliputi solar sebanyak 112.663 liter; gas 3 kilogram sebanyak 7.096 tabung; gas 5,5 kilogram sebanyak 425 tabung; gas 12 kilogram sebanyak 3.113 tabung; gas 50 kilogram sebanyak 315 tabung; dan kendaraan roda 4 dan roda 6 sebanyak 79 unit.
"Meski baru berjalan kurang lebih empat bulan di tahun ini, Direktorat Tipidter dan jajaran akan terus berupaya keras untuk melindungi masyarakat serta menindak tegas penyalahgunaan BBM dan LPG oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," tutupnya.
(Awaludin)