JAKARTA – Viral di media sosial video yang memperlihatkan petugas kepolisian memberhentikan kendaraan dinas milik Pemprov DKI Jakarta, di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat. Pengendara mobil telah mengganti pelat kendaraan yang seharusnya menggunakan pelat nomor merah, namun melintas dengan pelat nomor putih.
Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) Provinsi DKI Jakarta mengaku telah melakukan penelusuran internal, mengidentifikasi pihak terkait, serta berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami tegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas harus sesuai dengan ketentuan dan peruntukannya,”ujar Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Faisal Syafruddin Selasa (7/4/2026).
“Tindakan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan di luar kedinasan tidak dibenarkan. Saat ini, kami telah melakukan penelusuran internal dan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” lanjutnya.
Faisal menambahkan, kejadian tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kedisiplinan pegawai dalam penggunaan aset daerah.
“Kejadian ini menjadi evaluasi bagi kami untuk memperkuat pengawasan dan memastikan seluruh pegawai semakin disiplin serta bertanggung jawab dalam penggunaan kendaraan dinas maupun aset daerah lainnya,” sambungnya.