JAKARTA – Pengacara Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, Refly Harun menegaskan isu permintaan nominal Rp20 miliar dalam konteks restorative justice (RJ) hanya candaan dari tersangka kasus ijazah, Rustam Effendi. Hal ini disampaikan Refly Harun dalam program Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (7/4/2026).
Refly awalnya mengaku, soal Rp20 miliar itu telah ia dengar beberapa bulan lalu, tak lama setelah Eggi Sudjana mendapatkan RJ dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saat itu, beredar juga isu yang menyebut pihak yang mengajukan RJ akan mendapatkan sejumlah uang, meski diakui tidak ada klarifikasi resmi terkait uang tersebut.
"Sudah beberapa bulan yang lalu saya dengarnya, setelah Eggi Sudjana mendapatkan restoratif justice, dan isu yang berseliweran. Isu ya. Dia (Eggi) mendapatkan uang. Tapi kan tidak clarified. Siapa yang mengklarifikasi itu," ucapnya.
"Tapi candaan itu muncul. Apakah dengan angka Rp20 miliar saya agak lupa, dan sudahlah namanya Rustam Effendi yang bercanda itu," ucapnya.