RUU Narkotika Digodok DPR, Kiai Said: Aset Hasil Narkoba Juga Harus Dirampas!

Fahmi Firdaus , Jurnalis
Rabu 08 April 2026 18:41 WIB
RUU Narkotika Digodok DPR, Kiai Said: Aset Hasil Narkoba Juga Harus Dirampas!
Share :

Ketua Umum Patriot Anti Narkoba (PATRON) Muannas Alaidid menambahkan, perampasan aset merupakan strategi utama untuk melumpuhkan sindikat narkoba yang selama ini mengandalkan kekuatan finansial.

“Ini langkah yang tepat dan tidak bisa ditunda lagi karena kita sedang menghadapi kejahatan luar biasa,” ujar Muannas.

“Kita butuh regulasi yang progresif, yang bisa mengejar dan mengalahkan pola kejahatan yang terus berkembang,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengusulkan agar mekanisme tersebut dimasukkan dalam RUU Narkotika.

"Polri mengusulkan agar uang dan aset yang disita dari hasil kejahatan narkotika yang diproses melalui UU Tindak Pidana Pencucian Uang dinormakan dalam UU Narkotika dan Psikotropika yang baru," ujar Brigjen Eko Hadi Santoso di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, beberapa waktu lalu.

Usulan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk menyatukan pendekatan hukum antara tindak pidana narkotika dan pencucian uang.melampaui jenis kejahatan lain seperti korupsi dan penipuan.

Eko menegaskan, bahwa usulan ini menjadi bagian dari upaya penyempurnaan RUU Narkotika agar lebih adaptif terhadap dinamika kejahatan.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya