Menurut Bob Hasan, keberadaan lembaga tersebut bukan untuk menggantikan peran institusi yang sudah ada, melainkan sebagai penghubung dan pengintegrasi seluruh data lintas sektor.
Ia juga mengungkapkan bahwa penguatan kelembagaan ini menjadi penting karena regulasi yang ada saat ini, yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, dinilai belum memiliki kekuatan hukum yang cukup untuk mengikat seluruh kementerian dan lembaga.
“Kekuatan mengikatnya secara hukum masih sangat terbatas, sehingga perlu ditingkatkan ke level undang-undang,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bob Hasan menyebut bahwa badan otoritatif tersebut akan berperan strategis dalam mendukung proses perencanaan pembangunan nasional, termasuk dalam memastikan bahwa setiap kebijakan berbasis pada data yang terintegrasi dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Data ini akan menjadi fondasi utama dalam perencanaan pembangunan. Kalau datanya tidak akurat, maka kebijakannya juga tidak tepat,” pungkasnya.
(Rahman Asmardika)