Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Kevin Leleury mengejar Rendy.
Sampai akhirnya Rendy ditangkap di Lokasi Parkir Black Owl PIK, Golf Island Beach Theme Park, Jl. Pantai Indah Kapuk No.71-77, Kamal Muara, DKI Jakarta, sekira pukul 20.50 WIB, Senin (6/4/2026).
“Selanjutnya Rendy bersama anggota Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri membawa ke kantor Bareskrim Polri,” tuturnya.
Setelah itu, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan. Hal ini untuk mengusut keterlibatan pelaku lainnya sampai menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba di THM.
(Erha Aprili Ramadhoni)