Bongkar Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Peran Bos Tempat Hiburan Malam di Bali

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Kamis 09 April 2026 15:39 WIB
Bongkar Peredaran Narkoba, Polri Ungkap Peran Bos Tempat Hiburan Malam di Bali (Ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengembangkan kasus peredaran narkoba yang menyasar sejumlah tempat hiburan malam (THM). Salah satunya kasus N Co Living, Kerobokan, Badung, Bali.

Terbaru, Polri mengungkap peran krusial dari Reindy alias Rendy Sentosa (41) selaku direktur N Co-Living. Hal itu terungkap dari hasil pemeriksaan tersangka lainnya yang diduga melegalkan THM-nya dijadikan tempat mengedarkan narkoba.

“Dari hasil interogasi dan pemeriksaan pelaku yang sudah diamankan, didapatkan informasi Direktur dari N Co Living yakni Reindy mengizinkan terhadap peredaran narkoba di tempat hiburan malam,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keteranganya, dikutip Kamis (9/4/2026).

Izin itu diberikan Rendy setelah sepakat dengan tersangka lainnya yakni Manager Operasional, Steve Wibisono, sampai Ngakan Gede Rupawan, Kapten N Co Living selaku penghubung antara pengedar dengan tamu.

“Untuk mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam tersebut dengan maksud menarik pengunjung dan meningkatkan pendapatan N Co Living by Nix tersebut,” ujarnya. 

Berdasarkan informasi tersebut, Tim Gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Kevin Leleury mengejar Rendy.

Sampai akhirnya Rendy ditangkap di Lokasi Parkir Black Owl PIK, Golf Island Beach Theme Park, Jl. Pantai Indah Kapuk No.71-77, Kamal Muara, DKI Jakarta, sekira pukul 20.50 WIB, Senin (6/4/2026).

“Selanjutnya Rendy bersama anggota Subdit IV dan Satgas NIC Bareskrim Polri membawa ke kantor Bareskrim Polri,” tuturnya.

Setelah itu, proses pengembangan kasus masih terus dilakukan. Hal ini untuk mengusut keterlibatan pelaku lainnya sampai menelusuri aliran dana dan potensi tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari kasus peredaran narkoba di THM.
 

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya