Gibran Minta Hakim Ad-Hoc Profesional Tangani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Danandaya Arya putra, Jurnalis
Kamis 09 April 2026 16:41 WIB
Gibran Minta Hakim Ad-Hoc Profesional Tangani Sidang Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Share :

Gibran berharap peristiwa yang menimpa Andrie Yunus ini bukan hanya menenggak keadilan melalui ruang persidangan. Tapi juga momentum untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

"Kita ingin keadilan tidak hanya ditegakkan tapi juga diyakini oleh masyarakat," tutup Wapres Gibran.

Adapun berkas empat tersangka yang diserahkan ke Oditur Militer II-07 Jakarta di antaranya Kapten NDB, Lettu SL, Lettu BHW, serta Serda ES. Keempat tersangka diketahui berasal dari Detasemen Markas (Denma) Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya