Kasus Suap Bupati Ade Kuswara, KPK Panggil Kadis SDABMBK Bekasi

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 15:42 WIB
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Bekasi, Henri Lincoln, pada Jumat (10/4/2026).

Henri telah memenuhi panggilan tersebut dan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap “ijon” proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang.

"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait suap 'ijon' proyek Pemkab Bekasi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

Selain Henri, KPK juga memeriksa seorang wiraswasta bernama Sugiarto. Keduanya telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

Namun demikian, Budi belum merinci materi yang didalami dari para saksi tersebut. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai informasi, KPK telah menetapkan Ade Kuswara Kunang sebagai tersangka kasus dugaan suap izin proyek. Ia ditetapkan bersama ayahnya, HM Kunang, serta Sarjan selaku pihak swasta pemberi suap.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang sebagai pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya