SOLO - Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menolak menunjukkan ijazah aslinya sebagaimana permintaan mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). Jokowi menegaskan ijazah hanya akan ditunjukkan di persidangan.
"Serahkan pada proses hukum yang ada, mestinya yang menuduh (ijazah palsu) itu yang membuktikan, bukan saya yang disuruh menunjukkan. Nanti semua orang bisa menuduh dan menyuruh menunjukkan buktinya yang dituduh. Kebalik-balik itu," kata Jokowi di kediamannya di Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Banjarsari, Kota Solo, Jumat (10/4/2026).
Disinggung mengenai JK yang melapor ke polisi karena namanya turut terseret terkait isu orang-orang yang diduga terlibat kasus tudingan ijazah palsu, Jokowi enggan berspekulasi dan menyerahkannya ke proses hukum.
"Jadi ini sama, serahkan ke proses hukum," ujarnya.
Mantan Wali Kota Solo dan Gubernur DKI Jakarta ini berharap kasus fitnah ijazah palsu segera naik ke pengadilan. Kasus sudah berjalan hampir setahun dan diharapkan segera P21 (lengkap) guna dilimpahkan ke pengadilan.
Nantinya bisa ditunjukkan mana yang benar dan salah. Sementara Jokowi siap menunjukkan ijazah aslinya mulai SD hingga perguruan tinggi jika hakim memerintahkan.
"Forumnya jelas, forum hukumnya ada di pengadilan," katanya.
Mengenai pernyataan JK yang menilai kasus ijazah ini telah memecah masyarakat, Jokowi membantahnya. Kasus ini hanya sekadar urusan pribadi dirinya yang merasa difitnah dan dicemarkan nama baik.
Ditanya mengenai kabar yang beredar bahwa Rismon Sianipar yang membiayai adalah dirinya, Jokowi dengan tegas membantah.
"Logikanya ya, beliau-beliau ini tersangka, kemudian minta RJ (restorative justice) ke Polda Metro Jaya karena kewenangan ada di sana, tapi harus memohon maaf kepada yang dituduh, saya maafkan. Masa yang dituduh memberi duit, logikanya gimana sih," pungkasnya.
(Arief Setyadi )