Sebagai informasi, Sahroni melaporkan peristiwa pengancaman dan pemerasan yang dialaminya. Laporan resmi dilayangkan pada Kamis 9 April 2026.
"Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April malam 2026 sekira pukul 22.00 dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat.
Dalam laporan itu, kata Budi, Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan pimpinan KPK. Adapun total uang yang diminta kepada Sahroni berjumlah Rp300 juta.
"Diduga ada pihak yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait pengurusan perkara dengan meminta penyerahan uang kepada korban sebesar Rp300 juta," imbuhnya.
Di sisi lain, Budi menyebut Polda Metro Jaya juga menerima informasi terkait dugaan pencemaran nama baik pimpinan KPK dalam perkara ini. Ia meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.
(Arief Setyadi )