JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo, mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pegawai gadungan KPK terhadap anggota DPR RI Ahmad Sahroni, tidak berkaitan dengan perkara hukum yang pernah ditangani KPK. Budi menegaskan perkara ini berdiri sendiri.
Ia pun kembali memastikan pemeriksaan yang pernah dilakukan terhadap Sahroni tidak ada kaitannya. Sahroni memang tercatat pernah menjadi saksi dalam perkara korupsi yang ditangani KPK, seperti kasus yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
"Terkait saudara AS yang ditanyakan, yang sebelumnya juga pernah dipanggil dan dijadwalkan untuk pemeriksaan dalam penanganan perkara di KPK, itu hal lain. Tentu ini kami melihat dua hal yang berbeda," tegas Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/4/2026).
"Fokus KPK saat ini terkait dengan peristiwa penangkapan semalam adalah adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai pegawai KPK dan mengklaim bisa mengatur perkara," sambung dia.
Budi melanjutkan, proses penanganan dugaan pemerasan oleh pegawai gadungan KPK tersebut ditangani Polda Metro Jaya. Ia meminta masyarakat menunggu perkembangan penanganan kasus ini lebih lanjut.
"Untuk detailnya seperti apa konstruksi utuh peristiwa ini, kita sama-sama tunggu. Karena saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polda Metro Jaya. Jadi nanti kita tunggu hasil pemeriksaan tersebut," ujarnya.
Sebagai informasi, Sahroni melaporkan peristiwa pengancaman dan pemerasan yang dialaminya. Laporan resmi dilayangkan pada Kamis 9 April 2026.
"Kami menerima laporan pada Kamis, 9 April malam 2026 sekira pukul 22.00 dari salah satu anggota DPR RI berinisial AS. Laporan tersebut tentang pengancaman dan pemerasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, Jumat.
Dalam laporan itu, kata Budi, Sahroni mengaku diperas para pelaku yang mengatasnamakan pimpinan KPK. Adapun total uang yang diminta kepada Sahroni berjumlah Rp300 juta.
"Diduga ada pihak yang mengatasnamakan salah satu lembaga publik terkait pengurusan perkara dengan meminta penyerahan uang kepada korban sebesar Rp300 juta," imbuhnya.
Di sisi lain, Budi menyebut Polda Metro Jaya juga menerima informasi terkait dugaan pencemaran nama baik pimpinan KPK dalam perkara ini. Ia meminta masyarakat menunggu proses penyelidikan yang masih berjalan.
(Arief Setyadi )