Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era Digital

Arief Setyadi , Jurnalis
Jum'at 10 April 2026 22:55 WIB
Shri Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist)
Share :

Ia pun menawarkan tiga model kebaruan. Pertama, model perlindungan hukum tripartit yang mengatur hubungan antara UMKM, konsumen, dan pihak ketiga seperti platform digital, penyedia pembayaran, serta logistik. Kedua, model sistem pembayaran UMKM terintegrasi yang menjamin kepastian hukum dana transaksi melalui pemisahan dana dan penggunaan virtual account atas nama UMKM. 

Ketiga, penguatan legal standing UMKM sebagai subjek hukum digital dengan hak keberatan, pembelaan, dan akses penyelesaian sengketa yang adil.

Sebagai instrumen normatif, penelitian ini mengusulkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penguatan Ekosistem Digitalisasi UMKM sebagai payung hukum lintas sektor yang mengharmonisasikan berbagai regulasi yang selama ini tersebar dan tidak sinkron antara UU ITE, UU UMKM, UU PPSK, dan PP Nomor 7 Tahun 2021. Penelitian ini juga mengusulkan pembentukan Dewan Digitalisasi UMKM Indonesia sebagai lembaga koordinatif nasional yang menjadi penghubung antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku industri, dan komunitas digital.

Hardjuno juga menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi pelaku UMKM di tengah arus digitalisasi. “UMKM bukan sekadar pelaku usaha kecil. Mereka adalah representasi nyata dari ekonomi kerakyatan yang diamanatkan konstitusi. Ketika digitalisasi datang tanpa perlindungan hukum yang memadai, yang terjadi bukan pemberdayaan, melainkan eksklusi baru. Itulah yang mendorong saya untuk mendalami reformulasi kebijakan ini,” ujarnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya