JAKARTA — Perlindungan terhadap 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menjadi sorotan dalam era transformasi digital yang terus berkembang pesat. Praktisi hukum sekaligus advokat asal Jakarta, Shri Hardjuno Wiwoho, menekankan pentingnya penguatan aspek hukum agar digitalisasi tidak justru menciptakan ketimpangan baru di sektor UMKM.
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur di Aula Sidang Gedung D Lantai 8 Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis 9 April 2026.
Shri Hardjuno yang resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia" menyoroti kondisi UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64 juta unit.
Hardjuno juga mengidentifikasi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang dinilai berpotensi merugikan usaha kecil.