Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Berprestasi di Aceh Terkait Kasus Padi IF8

Windy Phagta , Jurnalis-Sabtu, 27 Juli 2019 |02:01 WIB
Polisi Tangguhkan Penahanan Kades Berprestasi di Aceh Terkait Kasus Padi IF8
Tengku Munirwan. (Foto: Dok pribadi)
A
A
A

BANDA ACEH – Kasus Tengku Munirwan yang disangkakan memperjualbelikan benih padi IF8 di Aceh Utara, Aceh, dinilai telah melanggar aturan. Pihak polisi beralasan benih yang dijual itu tidak memiliki sertifikat dan untuk keuntungan pribadi.

Direktur Kriminal Khusus Polisi Daerah Aceh Komisaris Besar Polisi T Saladin mengungkapkan, Tengku Munirwan ditangkap selaku direktur PT Bumidesa Nisam Indonesia yang telah menjual benih padi IF8.

"Yang perlu dipahami, dia ditangkap bukan atas nama seorang petani, ataupun kepala desa, tapi direktur PT Bumidesa Nisam Indonesia," ungkap Saladin, di Mapolda Aceh, Jumat 26 Juli 2019.

Baca juga: Berhasil Kembangkan Benih Padi Unggul, Kades di Aceh Ini Malah Jadi Tersangka 

Saladin menjelaskan kasus penjualan bibit padi unggul jenis IF8 awal mula dikembangkan kepolisian setelah mendapat informasi dari kementerian bahwa di Aceh Utara telah beredar benih padi IF8 yang tidak berlabel atau bersertifikat.

Tengku Munirwan. (Foto: Windy Phagta/Okezone)

Setelah ditemukan dugaan bukti yang cukup untuk dinaikkan ke laporan, maka hasil gelar perkara dari laporan polisi menjadi laporan polisi model A. Laporan polisi model itu adalah yang dibuat berdasarkan temuan polisi sendiri.

"Dia memperdagangkan bukan karena badan usaha milik desa, tapi perusahaan pribadi yang dimiliki beberapa temannya. Sudah mulai bagi hasil, yang sudah dipasarkan Rp2 miliar," tambahnya.

Baca juga: Kades Berprestasi di Aceh Dipolisikan, 2.000 Warga Ajukan Diri Jadi Jaminan Penangguhan Penahanan 

Berdasarkan temuan pihak kepolisian, Tengku Munirwan mengedarkan benih itu lewat perusahaan patungan bersama rekannya yaitu PT Bumides Nisami Indonesia. Hasil penjualannya tidak masuk pendapatan asli desa (PAD). Tengku Munirwan membangi hasil penjualan bersama rekan bisnisnya.

Saladin menjelaskan, benih padi IF8 yang diperdagangkan adalah generasi III. Sebelumnya pada generasi I dan II sudah ada hasil, yaitu panen padi dua kali sejak 2017.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement