Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Berhasil Kembangkan Benih Padi Unggul, Kades di Aceh Ini Malah Jadi Tersangka

Windy Phagta , Jurnalis-Kamis, 25 Juli 2019 |14:48 WIB
Berhasil Kembangkan Benih Padi Unggul, Kades di Aceh Ini Malah Jadi Tersangka
Munirwan saat menerima penghargaan berkat keberhasilan mengembangkan benih padi unggul. (Foto: dokumen pribadi)
A
A
A

BANDA ACEH - Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Teungku Munirwan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kepolisian Daerah (Polda) Aceh setelah dilaporkan karena Badan Usaha Milik Desa (BUMD) yang dipimpinnya menjual bibit padi unggul IF8 tanpa label hasil pengembangan mereka sendiri.

"Beliau (Munirwan) ditahan di Polda Aceh sejak Selasa 23 Juli 2019. Ditahan sebagai Direktur PT Bumades Nisami yang ditetapkan menjadi tersangka karena memproduksi dan menjual bibit padi tanpa label. Kasus itu dilaporkan pihak Kementerian Pertanian melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh ke Polda Aceh," ujar Direktur Eksekutif Koalisi NGO HAM Aceh, Zulfikar Muhammad, Kamis (25/7/2019).

Zulfikar yang bertindak sebagai pendamping Munirwan mengaku sedang melakukan proses pengajuan permohonan penangguhan penahanan tersangka.

Menurutnya ada beberapa pertimbangan pihaknya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Munirwan. "Pertama, karena Beliau kepala desa yang harus menjalankan kewajibannya. Kedua Beliau juga guru ngaji di desanya. Ketiga ibu kandungnya akan menunaikan ibadah haji sehingga tidak ada orang yang menjaga keluarganya di rumah," ujar Zulfikar.

Ilustrasi.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement