Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wiranto: Setelah Dijajah Belanda, Kita Justru Mewarisi Hukum Barat

Fakhrizal Fakhri , Jurnalis-Selasa, 07 November 2017 |13:07 WIB
Wiranto: Setelah Dijajah Belanda, Kita Justru Mewarisi Hukum Barat
Menko Polhukan Wiranto dan Teten Masduki (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menghadiri acara peluncuran buku 'Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan' yang ditulis Romli Atmasasmita. Wiranto pun mengapresiasi pemikiran dari guru besar hukum‎ pidana itu lantaran ingin membuat trobosan hukum di Indonesia.

"Saya menghadiri satu peluncuran bukunya Prof Romly, ada satu terobosan-terobosan yang diusulkan Prof Romli dalam hukum nasional kita. Dimana dalam bukunya, intinya bahwa kita dulu punya satu kultur, budaya yang namanya lembaga-lembaga adat, hukum adat di Indonesia," ujar Wiranto di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurut Wiranto, hukum adat di Indonesia telah mengajarkan masyarakat untuk melakukan musyawarah serta mufakat dalam menyelesaikan sebuah permasalahan. Tapi kenyataannya, negeri ini justru mengadopsi hukum barat warisan dari penjajah.

"Tapi setelah kita dijajah oleh Belanda kemudian kita mewarisi justru hukum barat dan tidak mengenal musyawarah mufakat, hukum barat mengenal salah atau benar. Sehingga justru setiap masalah dilarikan ke proses peradilan," kata Wiranto.

Mantan Panglima ABRI itu menilai, proses peradilan yang mencontoh dari Belanda itu hanya mengenal menang dan kalah dalam sebuah permasalahan berdasarkan KUHP. Alhasil, kata Wiranto, tidak ada asas kemanfaatan dalam ‎mengejar kebenaran dan kepastian di dalam hukum.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement