Penangguhan Penahanan
Penahanan Tengku Munirwan, kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ditangguhkan Kepolisian Daerah Aceh.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh Kombes T Saladin mengatakan penangguhan penahanan dilakukan setelah kuasa hukum tersangka mengajukan penangguhan penahanan.

Faktor kemanusian menjadi alasan pemberian penangguhan penahanan oleh pihak kepolisian, karena Teungku Munirwan seorang kades yang harus mengurusi warganya, selain itu orangtua tersangka juga akan naik haji.
Saladin melanjutkan, Tengku Munirwan selama ini juga sangat koorperatif, bukan karena desakan media atau masyarakat.
Selain itu, tutur dia, penangguhan juga diberikan supaya Tengku Munirwan bisa beraktivitas sebagai kepala desa.
(Hantoro)