Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era Digital

Arief Setyadi , Jurnalis-Jum'at, 10 April 2026 |22:55 WIB
Praktisi Hukum Soroti Perlindungan 64 Juta UMKM di Era Digital
Shri Hardjuno Wiwoho (Foto: Ist)
A
A
A

JAKARTA — Perlindungan terhadap 64 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia menjadi sorotan dalam era transformasi digital yang terus berkembang pesat. Praktisi hukum sekaligus advokat asal Jakarta, Shri Hardjuno Wiwoho, menekankan pentingnya penguatan aspek hukum agar digitalisasi tidak justru menciptakan ketimpangan baru di sektor UMKM.

Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Sidang Terbuka Promosi Doktor Ilmu Hukum di Universitas Borobudur di Aula Sidang Gedung D Lantai 8 Kampus A Universitas Borobudur, Jakarta Timur, Kamis 9 April 2026.  

Shri Hardjuno yang resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum dengan disertasi “Reformulasi Kebijakan Hukum Terhadap Penciptaan Ekosistem Digitalisasi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat di Indonesia" menyoroti kondisi UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64 juta unit.

Di mana, UMKM menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional, serta berkontribusi lebih dari 60 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Namun, baru sekitar separuh pelaku UMKM yang telah memanfaatkan platform digital dalam aktivitas usaha mereka.

Hardjuno juga mengidentifikasi berbagai tantangan, seperti tumpang tindih regulasi, ketimpangan infrastruktur digital, rendahnya literasi hukum pelaku UMKM, serta dominasi platform besar yang dinilai berpotensi merugikan usaha kecil.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement