Restorative Justice Rismon Sianipar Ternyata Belum Diputuskan Polda Metro

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Sabtu 11 April 2026 00:04 WIB
Rismon Sianipar (Foto: Dok Okezone)
Share :

JAKARTA - Rismon Hasiholan Sianipar berdamai dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu. Polisi pun angkat bicara soal kelanjutan proses hukum.

Polda Metro Jaya menyatakan, pengajuan restorative justice (RJ) yang diajukan Rismon masih dalam tahap proses dan belum diputuskan. Polisi menyebut mekanisme RJ tidak bisa serta-merta dikabulkan meski sudah ada perdamaian antara pihak pelapor dan terlapor.

“Ini masih dalam tahap proses. Jadi, namanya tahapan restorative justice ada permohonan dari tersangka kepada korban ataupun pelapor,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Jumat (10/4/2026).

“Apabila sudah disetujui dan memenuhi persyaratan restorative justice, maka akan dilakukan restorative justice,” ujarnya.

Ia menegaskan, hingga kini belum ada keputusan akhir terkait permohonan yang diajukan Rismon. Seluruh proses masih berjalan dan menunggu hasil gelar perkara oleh penyidik.

“Jadi saya minta kepada teman-teman sekalian, kita masih menunggu karena proses perkara masih berjalan,” katanya.

Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan RJ terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Jokowi.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iman Imanuddin. Ia mengatakan surat permohonan RJ itu diajukan pekan lalu.

"Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice," kata dia, Rabu, 11 Maret 2026.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya