Modus Licik  Bupati Tulungagung Peras Pejabat, Paksa Tandatangani Pernyataan Mundur Tanpa Tanggal

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Minggu 12 April 2026 07:12 WIB
Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo/Okezone
Share :

Dalam penyidikan ini, KPK menyebut permintaan atau pemerasan yang dilakukan Gatut totalnya mencapai Rp5 miliar. Namun, nilai realisasinya baru mencapai Rp2,7 miliar sebelum akhirnya tertangkap tangan

"Realisasi uang yang telah diterima oleh GSW kurang lebih Rp2,7 miliar. Uang ini diduga digunakan untuk kepentingan pribadi seperti untuk pembelian sepatu, berobat, jamuan makan, dan keperluan pribadi lainnya yang juga dimintakan atau dibebankan pada anggaran di OPD," ujar Asep.

"Uang tersebut juga digunakan GSW untuk pemberian THR kepada sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Pemkab Tulungagung," pungkasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 20huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

(Fahmi Firdaus )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya