JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, dan ekstasi senilai Rp 72 Miliar. Barang haram itu berasal dari jaringan internasional atau Malaysia-Riau.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan, jaringan internasional tersebut terungkap lantaran adanya informasi pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi dalam jumlah besar.
Dari informasi itu, Eko menyebut pihaknya langsung memantau lokasi yang diduga menjadi jalur pengiriman narkoba pada Jumat, 10 April 2026, malam.
Setelahnya, kata dia, penyidik mendapati tiga orang pelaku memakai sepeda motor berbeda yang masing-masing mengambil sebuah tas dari mobil MPV berwarna merah. Ketiga pelaku itu kemudian pergi dengan membawa satu tas ke arah yang berbeda.
d"Ketika melihat Tim bergerak mendekat, para terduga pelaku melarikan diri ke arah yang berbeda-beda dengan kendaraan masing-masing, kemudian tim melakukan pengejaran," kata Eko kepada awak media, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Menurut Eko, dari hasil pengejaran, total dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba.
Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.
"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu," ujar Eko.
Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.
Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.
"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," tutur Eko.
Selanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.
"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," papar Eko.
Berdasarkan pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.
(Awaludin)