Polri Gagalkan Peredaran Sabu dan Ekstasi Jaringan Internasional Senilai Rp72 Miliar 

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 13 April 2026 15:34 WIB
Bareskrim Polri (foto: Okezone)
Share :

Menurut Eko, dari hasil pengejaran, total dua orang pelaku berhasil ditangkap yakni pelaku Wahyu Hidayat alias Solekan dan Juliadi alias Adi selaku kurir. Sementara satu pelaku lainnya yakni Handoko alias Kodok berhasil kabur setelah membuang tas berisi narkoba. 

Ia menjelaskan, dalam penangkapan itu penyidik berhasil menyita total barang bukti berupa 10 kilo sabu yang dibawa oleh Wahyu serta 16 kilo sabu yang dibuang oleh buronan Handoko.

"Dibungkus plastik ukuran besar warna kuning merk Guanyinwang yang didalamnya diduga narkoba jenis sabu," ujar Eko.

Eko menyebut dari hasil pemeriksaan keduanya mengaku diperintah oleh Harry Febrizal Putra alias Ari bin Faisol Hasan yang sedang ditahan di Lapas Narkotika Kelas IIB Rumbai.

Ia mengatakan para pelaku diminta untuk menjemput narkoba jenis sabu sebanyak 30 kilogram dan ekstasi sebanyak 20 ribu butir yang didapatkan dari bos narkoba Malaysia berinisial V.

"Untuk selanjutnya dikirim ke Madura sembari menunggu kurir dari Madura tiba ke Pekanbaru untuk membawa narkotika tersebut," tutur Eko. 

Selanjutnya, kata dia, penyidik kembali menyisir lokasi penyerahan narkoba jaringan Harry dan menemukan sisa narkotika sabu sebanyak 4 kilogram dan 20 ribu ekstasi yang dikemas dalam 4 plastik berbeda.

"Konversi harga diperkirakan untuk narkoba jenis sabu sebesar 30 kilogram senilai Rp53,9 miliar dan narkoba jenis ekstasi 20 ribu butir senilai Rp19,7 miliar," papar Eko.

Berdasarkan pengungkapan ini, Eko mengklaim pihaknya berhasil menyelamatkan total 170 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya