Resmi! Anwar Usman Pensiun dari MK

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Senin 13 April 2026 17:34 WIB
Anwar Usman pensiun di MK (foto: Okezone)
Share :

JAKARTA – Anwar Usman resmi memasuki masa purnabakti sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), setelah mengikuti prosesi wisuda purnabakti di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).

Sekretaris Jenderal MK, Heru Setiawan, membacakan petikan Keputusan Presiden terkait pemberhentian dan pengangkatan hakim konstitusi.

“Memberhentikan dengan hormat Prof. Dr. Anwar Usman, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung mulai tanggal 6 April 2026, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut,” ucap Heru.

Heru juga membacakan Keputusan Presiden Nomor 36/P Tahun 2026 tentang pengangkatan hakim konstitusi yang diajukan oleh Mahkamah Agung.

“Mengangkat Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.

Selain itu, dibacakan pula Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” jelasnya.

Sebagai informasi, Liliek Prisbawono Adi telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Ia menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti.

(Awaludin)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya