“Mengangkat Dr. Liliek Prisbawono Adi, S.H., M.H. sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” kata Heru.
Selain itu, dibacakan pula Keputusan Presiden Nomor 9/P Tahun 2026 tentang pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim konstitusi yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Mengangkat Prof. Dr. Ir. H. Adies Kadir, S.H., M.Hum sebagai hakim konstitusi terhitung sejak saat pengucapan sumpah atau janji,” jelasnya.
Sebagai informasi, Liliek Prisbawono Adi telah mengucapkan sumpah jabatan sebagai hakim konstitusi di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Jumat (10/4/2026). Ia menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa purnabakti.
(Awaludin)