Hakim juga menyoroti waktu pengumpulan bukti oleh penyidik. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan.
"Menimbang bukti T-37 sampai dengan T-54 serta T-56 sampai dengan T-76, dapat diketahui bahwa termohon mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar hakim.
Atas kondisi tersebut, hakim menyimpulkan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut, hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh termohon tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti," ucapnya.
Hakim pun menilai proses yang dilakukan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah," tegas hakim.