Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan penghentian penyidikan.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri, penarikan paspor, serta penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon, serta memerintahkan seluruh barang dikembalikan.
Namun, permohonan lain seperti ganti kerugian dan rehabilitasi ditolak.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dengan putusan ini, status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur.
(Awaludin)