JAKARTA - Hakim tunggal Sulistiyanto Rokhmad Budiarto mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak didasarkan pada dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam hukum acara pidana.
Hakim mengungkapkan sejumlah bukti yang diajukan termohon tidak dapat dikategorikan sebagai alat bukti yang sah. Salah satunya terkait keterangan pihak-pihak yang hanya berstatus dimintai keterangan.
"Menimbang bahwa pihak yang hanya dimintai keterangan memiliki kedudukan hukum yang tidak jelas, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai saksi sebagai alat bukti," ujar hakim dalam persidangan.
Selain itu, hakim juga menilai dokumen-dokumen yang diajukan tidak memenuhi ketentuan alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Menimbang bahwa setelah mencermati bukti T-19 serta T-21 sampai dengan T-30, hakim praperadilan berpendapat bahwa bukti tersebut tidak termasuk alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP," katanya.
Hakim juga menyoroti waktu pengumpulan bukti oleh penyidik. Dalam pertimbangannya, disebutkan bahwa sebagian bukti justru dikumpulkan setelah penetapan tersangka dilakukan.
"Menimbang bukti T-37 sampai dengan T-54 serta T-56 sampai dengan T-76, dapat diketahui bahwa termohon mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka," ujar hakim.
Atas kondisi tersebut, hakim menyimpulkan penetapan tersangka tidak memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
"Menimbang bahwa dengan pertimbangan tersebut, hakim praperadilan berpendapat bahwa penetapan tersangka oleh termohon tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, yaitu dua alat bukti," ucapnya.
Hakim pun menilai proses yang dilakukan penyidik bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana.
"Menimbang bahwa termohon mencari dan mengumpulkan bukti setelah pemohon ditetapkan sebagai tersangka, maka penetapan tersangka terhadap pemohon adalah tidak sah," tegas hakim.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap Indra Iskandar tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta memerintahkan penghentian penyidikan.
Selain itu, pengadilan juga menyatakan tidak sah larangan bepergian ke luar negeri, penarikan paspor, serta penggeledahan dan penyitaan terhadap pemohon, serta memerintahkan seluruh barang dikembalikan.
Namun, permohonan lain seperti ganti kerugian dan rehabilitasi ditolak.
Sebagai informasi, kasus ini bermula dari penetapan Indra Iskandar sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020. Dengan putusan ini, status tersangka Indra Iskandar dinyatakan gugur.
(Awaludin)