JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan akan mengatur lebih rinci skema naming right atau hak penamaan partai politik (parpol) untuk halte di Jakarta. Wacana penamaan halte oleh parpol belakangan ramai diperbincangkan publik.
"Saudara-saudara sekalian, naming rights ini tentunya nanti kita buat aturan yang lebih rinci dan detail," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2026).
Sebagai Kota Global, Jakarta tentunya akan membuka diri terhadap beberapa hal, termasuk kerja sama dengan parpol melalui mekanisme naming right di Halte.
"Tetapi saya memang berpikir bahwa Jakarta ini sebagai kota global, kota modern, harus membuka diri terhadap berbagai hal," kata dia.
Namun, ia menegaskan, peluang penamaan Halte dengan nama parpol tidak boleh mengganggu estetika ruang publik di Ibu Kota.