Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 15 April 2026 15:17 WIB
Satgas PKH kembalikan kerugian negara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Ia menilai membayar denda administratif sama seperti negara melakukan perampasan aset yang diduga hasil korupsi. Di mana negara bisa merampas aset tanpa proses pengadilan lebih dulu. Lain hal dengan proses pidana, aset yang hendak disita berpotensi tercecer karena lamanya proses hukum yang berjalan.

“Nanti bisa awur-awuran ke mana-mana. Daripada menunggu waktu lama dan asetnya berantakan, lebih baik diminta bayar denda,” tuturnya.

Dengan menekankan pembayaran denda, Fickar menegaskan hal itu bukan menandakan tidak percaya pada penegakan hukum yang dilakukan negara. Namun, memang yang terjadi sering tidak sesuai harapan publik.

“Malah nanti bisa ada permainan lain dalam proses pidananya,” ujarnya.

Menurut Fickar, jika Satgas PKH sudah meminta pembayaran denda administratif, akan lebih maksimal dengan penghitungan lewat auditor. “Pengusaha itu biasanya (untuk operasional) mengajukan kredit ke bank dengan laporan-laporan keuangan. Jadi bisa masuk dari sana,” tuturnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya