Kembalikan Uang Negara, Kejagung Dinilai seperti Jalankan UU Perampasan Aset

Arief Setyadi , Jurnalis
Rabu 15 April 2026 15:17 WIB
Satgas PKH kembalikan kerugian negara (Foto: Dok Okezone)
Share :

Kejagung melalui Satgas PKH harus konsisten mengejar kerugian negara dengan pendekatan tersebut. Fickar pun menegaskan, besaran denda administratifnya bisa melihat potensi sumber daya alam yang diambil perusahaan.

“Ini bisa diambil (datanya) dari audit yang dilakukan akuntan publik. Tinggal panggil saja mereka (pengusaha), suruh bawa hasil auditnya. Kan akan kelihatan besarannya. Ketimbang Satgas PKH atau Kejagung menghitung sendiri, nanti malah bisa lebih kecil hasilnya,” katanya.

Ia pun menilai langkah yang ditempuh sebetulnya mirip dengan UU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan. Di sisi lain, ia mengatakan jika sudah dilakukan denda administratif, semestinya tidak perlu lagi proses pidana.

“Jadi ini kan mengambil aset yang diduga hasil pelanggaran hukum tanpa proses di pengadilan. Mestinya ini bisa konsisten,” pungkasnya.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya