JAKARTA — Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap tiga dari lima tersangka kasus pencurian dengan kekerasan atau begal terhadap petugas pemadam kebakaran (Damkar) di kawasan Gambir merupakan residivis.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Eko Yulianto mengatakan ketiganya sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus berbeda. “Tiga pelaku merupakan residivis dengan kasus yang berbeda-beda,” ujar Eko saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2026).
Adapun tiga tersangka residivis yakni F (37), warga Tambora, Jakarta Barat; HJ (28), warga Penjaringan, Jakarta Utara; serta R (21), yang berdomisili di Penjaringan, Jakarta Utara, dan memiliki alamat lain di Grobogan, Jawa Tengah.
Tersangka F diketahui pernah dipenjara pada 2023 dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dan divonis 2 tahun 6 bulan sebelum bebas pada 2025.