Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 13:36 WIB
Ketua Ombudsman Diduga Terima Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel (Riyan Rizki)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Hery diduga menerima uang suap mencapai Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Ia menuturkan, PT TSHI meminta Hery mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

“Kemudian bersama-sama saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar,” ujar dia.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

Sebelumnya, berdasarkan pantauan di lokasi, Hery terlihat keluar dari gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan memakai kaos berlogo PLN dibalut rompi tahanan khas Kejaksaan. Sambil diborgol, ia digiring ke mobil tahanan pada pukul 11.19 WIB.

Diketahui, Hery resmi menjabat sebagai Ketua Ombudsman Republik Indonesia (RI) untuk periode 2026–2031. Hery dilantik pada 10 April 2026 bersama jajaran anggota baru lainnya oleh Presiden, menggantikan kepengurusan sebelumnya, Mokhammad Najih.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya