Ia disebut berperan dalam memengaruhi agar Ombudsman mengoreksi kebijakan Kementerian terkait, sehingga perusahaan tersebut dapat menghitung sendiri beban pembayaran yang harus disetorkan ke negara.
"Bersama-sama dengan Saudara HS ini mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri," jelas Syarief.
Atas perbuatannya, Hery dijerat dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 terkait tindak pidana korupsi.
Sebelum ditahan, Hery sempat terlihat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring ke mobil tahanan sekitar pukul 11.19 WIB.
Diketahui, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI untuk periode 2026–2031, menggantikan Mokhammad Najih.
(Awaludin)