JAKARTA - Kejaksaan Agung resmi menahan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan usai penyidik menemukan dugaan kuat keterlibatan Hery dalam penerimaan suap senilai Rp1,5 miliar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nadih, mengungkapkan bahwa uang tersebut diberikan oleh Direktur PT TSHI berinisial LKM.
"Tersangka menerima sejumlah uang dari Saudara LKM, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah," ujar Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Dalam kasus ini, Hery diduga menyalahgunakan jabatannya dengan membantu mengatur perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang menjadi kewajiban PT TSHI.