Kejagung Tetapkan Produser Film ‘Sang Pengadil’ Jadi Tersangka TPPU Zarof Ricar

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis
Kamis 16 April 2026 14:22 WIB
Kejagung tetapkan Produser Film ‘Sang Pengadil’ jadi tersangka TPPU Zarof Ricar (Foto: Riyan Rizki/Okezone)
Share :

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap dan gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Keduanya terlibat sebagai produser film berjudul Sang Pengadil.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.

"Jadi, tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ada sebuah proyek pada saat itu, dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Pada 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya, mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang, hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.

"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantor milik AW," ujar dia.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya