Dalam kasus ini, ia menyebut Agung sejak awal juga sudah mengetahui bahwa penitipan aset itu dilakukan Zarof untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.
"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelasnya.
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan di kantor Agung, penyidik turut menyita dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah, deposito, emas, dan uang tunai milik Zarof Ricar.
(Arief Setyadi )