JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan produser film Agung Winarno (AW) sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang dalam kasus suap dan gratifikasi eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Keduanya terlibat sebagai produser film berjudul Sang Pengadil.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan keduanya saling mengenal dan terlibat dalam sebuah proyek bersama.
"Jadi, tersangka AW ini bersama-sama dengan terpidana Zarof Ricar ada sebuah proyek pada saat itu, dan pada saat proyek itu mereka sudah intens berkomunikasi," kata Syarief dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Pada 2025, kata dia, Zarof kemudian menghubungi Agung untuk menitipkan sejumlah asetnya, mulai dari sertifikat tanah, deposito, uang, hingga logam mulia emas. Syarief mengatakan aset itu diserahkan Zarof ke kantor milik Agung.
"AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantor milik AW," ujar dia.
Dalam kasus ini, ia menyebut Agung sejak awal juga sudah mengetahui bahwa penitipan aset itu dilakukan Zarof untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul perolehan.
"Sejak awal sudah menduga bahwa aset tersebut berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Saudara Zarof Ricar," jelasnya.
Dia menambahkan, dari hasil penggeledahan di kantor Agung, penyidik turut menyita dokumen-dokumen berupa bukti kepemilikan tanah, deposito, emas, dan uang tunai milik Zarof Ricar.
(Arief Setyadi )