JAKARTA – Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa menanggapi soal gugurnya status tersangka dan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Rismon Hasiholan Sianipar. Menurutnya, keputusan penghentian penyidikan yang membuat status tersangka Rismon gugur bukan murni langkah hukum.
Tifa menduga bahwa langkah tersebut merupakan gimik atau cara agar para tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu seperti dirinya dan Roy Suryo juga mengajukan restorative justice.
“SP3 Rismon itu dijadikan sebagai sebuah gimik atau sebuah offering kepada para tersangka ini agar mereka mau atau termasuk saya itu mau untuk mengajukan RJ ke Solo, kemudian mengajukan SP3 dan sebagainya," kata Tifa dalam konferensi pers di Larazeta Resto Tebet Jakarta Selatan, Jumat (17/4/2026).
Meski demikian, ia mengaku kecewa atas perubahan keberpihakan Rismon yang akhirnya mengajukan restorative justice hingga mendapat SP3 dan menggugurkan status tersangkanya.
Padahal, ia merasa sudah memiliki ikatan emosional yang kuat dengan Rismon karena telah berjuang di garis yang sama dalam waktu yang cukup lama dalam mengusut tuntas kasus ijazah palsu Jokowi.
“Ya sebetulnya ini khusus ya kalau saya bicara tentang Rismon gitu ya, ya ada kekecewaan sangat mendalam dan juga saya sampaikan pada sosial media terutama Twitter, karena kami berangkat berjuang bersama-sama itu tanggal 15 April 2025," ujarnya.
Sebelumnya, ia merasa kagum terhadap sosok Rismon Sianipar karena latar belakang pendidikan yang mumpuni dari Yamaguchi Jepang. Selama berinteraksi, ia mengaku sangat menghargai pencapaian akademik Rismon yang sering dibagikan dalam diskusi mereka.