JAKARTA – Tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, menilai perkara yang menimpanya tidak bisa dilanjutkan ke tahap P21 dan seharusnya dihentikan melalui SP3 demi hukum.
Ia bahkan membandingkan kasusnya dengan sejumlah perkara populer, seperti kasus Ferdy Sambo hingga kasus kopi sianida yang menjerat Jessica Kumala Wongso.
"Nah, kalau kita bandingkan, ini sudah dihitung. Kasus yang sangat ramai dan terkenal waktu itu adalah Ferdy Sambo. Dari mulai laporan polisi (LP) dibuat tanggal 8 Juli 2022, kemudian P21 pada 28 September 2022. Total waktunya untuk kasus yang sangat heboh seperti itu adalah 72 hari," ujar Roy dalam jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Menurutnya, kasus yang menimpanya merupakan kejahatan kemanusiaan karena banyak pihak yang disebut “tergantung statusnya”, termasuk dirinya dan Tifauzia Tyassuma (Dr Tifa).
"Bahkan klaster yang lain juga digantung statusnya. Masih terlapor, tapi katanya bisa juga naik jadi tersangka," ujarnya.