JAKARTA - Ahli forensik Rismon Sianipar resmi menerima salinan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam perkara fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dari Polda Metro Jaya, Kamis (16/4/2026).
Surat tersebut diterima setelah Rismon bersama kuasa hukumnya, Jahmada Girsang, dan Ketua Joman Nusantara Bersatu Andi Azwan, menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis.
“Kami sudah positif seperti yang kami katakan kemarin, sudah finalisasi, dan hari ini secara mantap kami sudah pegang surat, katakanlah tentang SP3-nya, begitu juga rekan-rekan sudah pegang,” ucap Jahmada Girsang usai menerima salinan SP3.
Ia mengatakan, SP3 Rismon telah diproses sejak 3 Maret 2026 dan diterbitkan pada 14 April 2026. Jahmada menyebut SP3 tersebut merupakan bagian dari rangkaian proses restorative justice antara Rismon dan Jokowi.
“Jadi saya bacakan ya. Penghentian penyidikan, menetapkan menghentikan penyidikan terhadap tersangka Rismon Hasiholan Sianipar. Dari tiga laporan, saya tidak perlu baca karena panjang,” kata Jahmada.
Jahmada menyebut surat tersebut diterbitkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, pada 14 April 2026.
“Jadi secara resmi rekan-rekan, sejak tanggal 14 April kemarin, berarti dua hari lalu, sudah resmilah rekan kami atau klien kami, Rismon Hasiholan Sianipar, mendapatkan SP3 dari empat laporan yang sebelumnya. Jadi jelasnya itu ya. Itu yang perlu dijelaskan kepada rekan-rekan,” pungkas Jahmada.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.